Sabtu, 4 Oktober 2025

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Sebelum Meninggal Pukul 17.20 WIT Benny Laos Sempat 2 Jam Jalani Tindakan Resusitasi Jantung Paru

Sebelum dinyatakan meninggal, Benny Laos ternyata sempat mendapatkan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sekitar 2 jam lamanya.

Penulis: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com/ Tribunternate.com
Calon gubernur Maluku Utara Benny Laos dan speedboat terbakar di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). Benny Laos sempat mendapatkan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sekitar 2 jam lamanya namun nyawanya tak tertolong. 

Pemadaman dilakukan dengan mengerahkan 2 unit mobil Damkar dibantu warga sekitar.

Setelah api padam, petugas melakukan evakuasi terhadap para korban.

Korban pertama meninggal dunia yang ditemukan adalah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester.

Almarhumah langsung dievakuasi ke klinik Dokter Ama.

Kemudian pada pukul 15.40 WIT ditemukan satu orang korban meninggal dunia atas nama Mubin A Wahid (Ketua DPW PPP Prov Malut) dan dilarikan ke RSUD Bobong.

Sekitar pukul 16.00 WIT kembali dievakuasi dua korban meninggal dunia Bripka Hamdani Buamonabot (Anggota Polres Kepulauan Sula) dan Operator speedboad, keduanya dilarikan ke RSUD Bobong.

Sementara itu, Benny Laos dievakuasi ke RSUD Bobong.

Cawagub Malut Tetap Kampanye

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kontestan Wakil Gubernur Nomor urut 4 Pilkada Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52), telah meninggal dunia.

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved