Rabu, 1 Oktober 2025

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Makassar, Berstatus Tahanan Kota

Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran Pallubasa Serigala tersangka tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istri dan anaknya.

|
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribuntimur.com
Kondisi mobil pemilik restoran Pallubasa Serigala tabrakan di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. 

Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.

Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.

Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.

Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.

Restoran Pallubasa Serigala

Pallubasa Serigala adalah nama rumah makan legendaris yang tekenal di Makassar.

Diketahui Nurjannah dan Al Qadri Chaeruddin adalah owner atau pemilik Pallubasa Serigala.

Menu jualannya berupa makanan tradisional khas Makassar, Sulawesi Selatan.

Pallubasa Serigala berdiri pada 1987.

Pallubasa diambil dari bahasa Makassar

Pallu artinya makanan dan basa artinya basah.

Kuliner ini sepintas terlihat sama dengan coto Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved