Jumat, 3 Oktober 2025

Ustaz Maulana Dibonceng Naik Sepeda Motor Tak Pakai Helm, Polisi: Harusnya Mematuhi Aturan Hukum

video yang menampilkan tokoh agama, Ustaz Maulana, tengah dibonceng sepeda motor di Jalan AP Pettarani, Makassar, viral di media sosial. 

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar Instagram @makassar_iinfo
Kolase tangkapan layar video viral Ustaz Maulana dibonceng motor tak pakai helm melintas di Jl AP Pettarani, Makassar.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan tokoh agama, Ustaz Maulana, tengah dibonceng sepeda motor di Jalan AP Pettarani, Makassar, viral di media sosial

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo dengan narasi, "Hati-hati' pak Ustadz ku" disertai emoticon hati.

Ustaz Maulana tampak melambaikan tangan ke pengendara yang merekamnya.

"Hahaha, Weh, ustaz Maulana, uztas," sapa pengendara dibalas lambaian tangan oleh Ustaz Maulana.

Hanya saja, dalam rekaman video itu, penceramah yang terkenal dengan kalimat, 'Jamaah, oh jamaah' ini, terlihat tidak mengenakan helm.

Dirinya terlihat hanya mengenakan kopiah dipadupadankan gamis panjang saat melintas di jalan poros Nasional AP Pettarani, Makassar.

Unggahan video itu ditanggapi 38 ribu akun dengan 680 komentar pada Sabtu (5/10/2024) pukul 20.40 Wita.

Selain itu, pada video juga dituliskan kalimat, 'pantas protokol sudah sebut namanya 3X belum naik juga di mimbar. Ternyata masih dalam perjalanan pale di Pettarani," tulisnya.

Salah satu akun di kolom komentar, terlihat menyarankan agar Ustaz Maulana mengenakan helm.

"Pakai helm Ki ustadz biar safety," tulis akun @muhammadtamrinyusuf1

"Harusnya kena tilang," tulis akun @rezhaaa__

Akun @ramutabri lantas menanggapi komentar @rezhaaa__ dengan menulis," mana mau pak polisi tilang pak ustadz, yg ada malah dikawal," tulisnya emoticon ketawa.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman mengatakan Ustaz Maulana, harusnya mematuhi aturan di jalan.

Menurut Kombes Pol Karsiman, setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum.

"Termasuk dalam hal berlalu lintas di jalan raya, harus mematuhi aturan hukum lalu lintas sesuai uu no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Karsiman dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Sabtu (5/10/2024) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved