Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta Baru Video Syur Viral Ibu dan Anak, Awalnya Tujuan Komersil namun Berubah Jadi Dendam

Diketahui, video syur ibu dan anak itu diduga direkam oleh keponakan pelaku sekaligus menjadi dalang kasus itu

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com
Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual. 

Kini, duua pemeran video dan perekam kini resmi jadi tersangka.

"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).

AKP I Putu Ika Prabawa pun mengungkap motif terekamnya video mesum tersebut.

Ternyata tiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya.

Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang.

Baca juga: PPA Tegaskan Siswi Terlibat Video Syur dengan Gurunya Tak Bisa Dikeluarkan Sekolah: Kita Lindungi

"Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi," kata AKP I Putu Ika Prabawa.

Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video mesum tersebut memberikan pengakuan.

Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali.

Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.

Sementara itu terkait sosok perekam, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari KS.

KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS.

Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.

"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.

Atas kasus video mesum ibu dan anak, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.

"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved