Sempat Kabur 3 Hari, Suami yang Tembak Istrinya hingga Patah Tulang Tangan Menyerahkan Diri
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka sempat kabur tiga hari.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
Dugaan orang ketiga
Saat menembak istrinya itu, Rifai tidak dalam pengaruh alkohol. Pelaku gelap mata karena pertengkaran keluarga.
"Dia menembak istrinya secara sadar, kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga," kata Kapolres.
Baca juga: Aksi Koboi di Pabrik Sawit Pali, Pria Ngamuk Minta Kerjaan Jadi Satpam hingga Tembak Polisi
Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sering bertengkar terus menerus.
Menurutnya, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.
Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.
"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Penembak Istri Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah
dan
Sumber: Tribun Lampung
Mantan Agen FBI Komentari Keterampilan Penembak Charlie Kirk: Entah Jago atau Cuma Beruntung |
![]() |
---|
Senapan Mauser Jadi Bukti Kunci Penembakan Charlie Kirk, FBI Sebut Tersangka Sudah Rencanakan Aksi |
![]() |
---|
Video Detik-detik Pelaku Penembakan Charlie Kirk Lompat dari Atap & Berlari |
![]() |
---|
Tersangka Penembakan Charlie Kirk Dibebaskan, Pelaku Sebenarnya Masih Buron |
![]() |
---|
Charlie Kirk Ditembak Mati: Kasus Penembakan di AS Sudah Lazim, Data Ini Buktinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.