Laboratorium Narkoba di Kota Serang Digeruduk BNN, Berada di Rumah Mewah dan Amankan 10 Orang
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara
seumur hidup," tuturnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten, Jalu Yuswa Panjang menyatakan pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN dan Polri.
"Terungkapnya kasus ini karena adanya sinergitas ketiga lembaga untuk mengungkap jaringan narkoba. Dan kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," tutur Jalu.
Bobol Rumah Mewah Rp4,5 Miliar di Karawaci, 2 WNA China Diciduk saat Hendak Kabur ke Shanghai |
![]() |
---|
KPK Sita 2 Rumah Mewah Rp 6,5 Miliar Terkait Korupsi Haji, Pihak Gus Yaqut Sebut Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Kejagung Kembali Sita Aset Milik Riza Chalid, Kali Ini Rumah Mewah di Bogor Jawa Barat |
![]() |
---|
Kini Jadi Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia Andalkan Semangat Pantang Menyerah |
![]() |
---|
Ini Penampakan Rumah Mewah Milik Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.