Video Syur Pak Guru di Gorontalo
Ini Sosok Perekam Video Syur di Gorontalo, Polisi : Awalnya akan Dijadikan Bukti untuk Istri Guru
Pelaku perekaman anak di bawah umur dan bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan berasal dari sekolah lain
Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah memperketat pengamanan dengan mengawasi ketat keluar-masuknya siswa dan pengunjung.
Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru, https://gorontalo.tribunnews.com/2024/09/26/motif-perekam-video-syur-di-gorontalo-untuk-dilaporkan-ke-istri-guru.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Sumber: Tribun Gorontalo
Video Syur Pak Guru di Gorontalo
Kasus Video Syur Guru Gorontalo: Istri Sudah Lapor Kepsek Sebulan Lalu, Minta Suami & Korban Dibina |
---|
Video Syur Oknum Guru di Gorontalo dengan Siswi: Hubungan Keduanya Bermula dari Karya Ilmiah Korban |
---|
Identitas Siswi di Kasus Video Syur Guru Gorontalo Bocor, Dinas PPA: Kejadian Ini Bukan Tontonan |
---|
Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu |
---|
KPAI Soroti Tersebarnya Identitas Siswa di Video Asusila dengan Guru :Jangan Jadi Korban Stigma |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.