Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
11 Hari Diburu Polisi, Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Bertahan Hidup dari Gaji Rp200 Ribu
Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya mendapatkan makanan
Setelah membeli gorengan dan berinteraksi dengan korban, muncullah rencana jahat IS memperkosa korban.
Baca juga: Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati
"Makanya ketika empat sekawan ini berpisah, satu orang yaitu IS pergi menghadang korban yang sudah meninggalkan mereka sejauh 200 meter," ujar Kapolda dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (21/9/2024).
Korban tersebut sudah mengarah pulang, tapi tersangka mengadang korban yang sudah tinggal 150 meter menuju rumahnya.
Saat pengadangan itu, IS menyekap korban dengan menutup aliran pernapasannya menggunakan plastik penutup gorengan korban yang dipinggir-pimggirnya diikat batu kerikil.
Kejadian itu, sekira pukul 18.50 WIB, korban menyekap pelaku selama enam menit dengan menutup aliran pernapasannya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Setelah menyekap korban, IS juga menyeretnya sejauh 300 meter sebelum melakukan aksi pemerkosaan.
"Saat melakukan aksinya IS juga tidak tahu apakah korban meninggal atau pingsan. Yang jelas korban sudah tidak sadarkan diri," ujar Kapolda.
Setelah itu, IS sempat mengikat kaki dan tangan korban dengan tali rafia merah yang sudah ia siapkan, baru melancarkan aksinya.
Pihaknya menilai, akibat niat awal memperkosa, korban ternyata kehilangan nyawa, terlebih korban juga diseret IS sendirian sejauh 300 meter.
"Dugaan sementara seperti itu, tapi akan kami dalami dulu. Setiap informasi dari tersangka akan kami telusuri," ujarnya.
IS ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.40 WIB saat bersembunyi di loteng di salah satu rumah warga yang berada di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
IS Terancam Hukuman Mati
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.
Sumber: Tribun Padang
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.