Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Mapolres Padang Pariaman Dibanjiri Karangan Bunga Usai Tangkap Tersangka Pembunuh Nia: Terima Kasih
Polisi bersama dengan masyarakat berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam, 2X11 Kayu Tanam.
Rumah tersebut biasanya tidak dihuni oleh pemilik rumah, pemilik rumah sering menghuni rumahnya yang lain.
Saat mengunjungi rumahnya yang kosong tersebut, warga curiga karena rumah terkunci dari bagian dalam.
Melihat situasi itu, warga langsung melapor ke pihak kepolisian yang sedang berjaga dan polisi langsung menuju rumah tersebut.
Di rumah tersebut polisi harus melakukan pembukaan paksa pintu utama rumah untuk masuk ke dalam karena kondisi pintu terkunci.
Setelah masuk ke dalam pihak kepolisian menemukan sejumlah tanda mencurigakan, sampai akhirnya polisi melakukan penggeledahan.
"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng di bagian dalam rumah sedang bersembunyi," ujarnya.
Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan dan pasrah pada pihak kepolisian.
Di luar lokasi penangkapan ratusan ribu warga sudah menunggu IS, sehingga ia langsung diboyong ke Mapolres Padang Pariaman.
IS merupakan pelaku yang diduga kuat telah menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Sebelumnya Nia ditemukan meninggal terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) di lereng bukit tak jauh dari rumahnya.
Sebelumnya dia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga karena tak kunjung pulang saat berjualan gorengan pada Jumat (6/9/2024).
Sumber: Tribun Padang
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.