Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Debat Panas di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum ke Jaksa: Ini Menghina Pengadilan

Kuasa hukum terpidana kasus Vina terlibat perdebatan dengan JPU saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Kuasa hukum terpidana kasus Vina terlibat perdebatan dengan JPU saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

"Sebentar, Bapak (kuasa hukum) bisa tenang, bisa tenang. Bapak  (JPU) mungkin bisa diganti pertanyaannya. Apakah di dalam sidang, mungkin begitu pertanyaannya, Pak," terang Majelis Hakim.

JPU lantas mempertanyakan mengapa pertanyaan terkait ancaman dan kekerasan kepada saksi dipermasalahkan.

Sebab sebelumnya, pertanyaan serupa tak dipermasalahkan oleh kuasa hukum terpidana.

"Izin Yang Mulia, karena teman-teman menanyakan tentang pemukulan tidak dipermasalahkan, kok kami ketika menanyakan pemukulan dipermasalahkan," urai JPU.

JPU kemudian menyinggung soal equality before the law atau semua setara di mata hukum.

Termohon menegaskan, Majelis Hakimlah yang memutuskan pantaskah suatu pertanyaan itu dilontarkan kepada saksi.

"Izinkan kami bertanya Yang Mulia, tapi apabila Yang Mulia tidak mengizinkan barulah, bukan penasihat hukum, harus Yang Mulia yang memutuskan," tegas JPU.

Debat pun masih berlanjut. Kuasa hukum terpidana menyinggung soal pertanyaan yang dilontarkan JPU berkaitan dengan penyidikan bukan penuntutan.

Namun, JPU berdalih Sidang PK menyangkut keseluruhan, bukan hanya tentang penyidikan.

"Izin Yang Mulia ini terkait dengan PK, PK itu keseluruhan bukan tentang penyidikan apa yang dipertanyakan mereka ini," terang JPU.

Baca juga: Polisi Diduga Siksa Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Beri Sindiran di Sidang PK: Izin Pingsan

Menimpali JPU, kuasa hukum terpidana menyebut, Majelis Hakim sudah pernah menegur sebelumnya terkait hal tersebut.

Majelis Hakim kemudian meminta kedua belah pihak kembali tenang.

Selain itu, ada peserta sidang yang berteriak.

"Bentar-bentar ada yang berteriak-teriak. Tolong, tolong," kata Majelis Hakim mengingatkan.

"Yang Mulia tidak membatasi saya, jadi saya tanyakan. Kita kan bukan berdasarkan asumsi, kita harus tanya kepada kesaksian. Tidak berdasarkan asumsi saudara (kuasa hukum)," ujar JPU yang masih terlibat debat dengan kuasa hukum terpidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved