Seorang Suami di Mojokerto Jual Istrinya untuk Hubungan Intim 3 Orang, Pasang Tarif Rp1,5 Juta
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.
"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.
Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.
Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Suami di Mojokerto Jual Istrinya Sendiri ke Pria Hidung Belang untuk Threesome
Sumber: Tribun Jogja
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 26 September 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Anak Driver Ojol di Ponorogo Lolos Beasiswa Kedokteran UMY, Motor Tua Jadi Saksi Perjuangan |
![]() |
---|
KADIN Jawa Timur Usul Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Selama 3 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Kamis, 25 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Pasutri di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung, Dimakamkan Satu Liang Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.