Minggu, 5 Oktober 2025

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Komentar Kriminolog soal 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan: Dilematis

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Kota Palambang

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Siswi SMP yang dibunuh dan dirudapaksa di Palembang dan (Kanan) Tangkap layar video viral tiga pelaku yang kini direhabilitasi. 

Nanti, lanjut Sri, Kejaksaan akan menentukan bagaimana jalannya proses hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut.

"Meski begitu proses tetap jalan terus, tidak ada dasar penghapus gugurnya hak untuk menuntut. Namun prosesnya saja yang berbeda karena ini diatur dalam UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.

Diketahui, dari empat pelaku, hanya satu orang saja yang ditahan.

Satu pelaku tersebut adalah IS (16).

Tetap Diproses Hukum

Diwartakan sebelumnya, Polda Sumsel memastikan tiga pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku meskipun tak ditahan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto menuturkan, pihaknya bekerja dengan proporsional dan profesional dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Mengutip TribunSumsel.com, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Bocah Pelaku Pembunuhan & Pemerkosaan di Palembang Terus Berlanjut

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menuturkan, tiga pelaku tersebut tak bisa dipidana penjara dengan dimasukkan ke lapas, karena usianya di bawah 14 tahun.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.

Terkait berapa lama perawatan, majelis hakim yang akan menentukan.

"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.

Kondisi Tiga Pelaku yang Direhabilitasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved