Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Saksi Sidang PK Vina Cirebon Dibagi 4 Klaster, Renaldi-Saka Tatal Jelaskan Soal Penyiksaan

Saksi-saksi sidang PK terpidana Vina Cirebon dibagi jadi 4 klaster, Renaldi dan Saka Tatal jelaskan soal penyiksaan.

Tribunnews
Saka memberikan dukungan moril kepada enam terpidana untuk menjalani Peninjauan Kembali (PK) dengan penuh keyakinan. Saksi-saksi sidang PK terpidana Vina Cirebon dibagi jadi 4 klaster, Renaldi dan Saka Tatal jelaskan soal penyiksaan. 

"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.

Seperti diketahui, sidang PK pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon menghadirkan tanggapan dari jaksa terhadap memori PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, seluruh memori PK tersebut ditolak oleh jaksa.

"Tanggapan jaksa hanya formil, tidak menyentuh materiil dari memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum para terpidana, selepas sidang.

Baca juga: Iptu Rudiana Disebut dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Hati-hati Kalau Bicara!

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah menyertakan banyak fakta baru dalam memori PK, termasuk saksi-saksi kunci yang belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru ini, terutama kesaksian dari saksi kunci seperti Dede yang siap mencabut keterangannya dan mengungkap kebenaran," ucapnya.

Sidang PK berikutnya akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

"Kami akan menghadirkan empat saksi fakta dan alibi pada sidang nanti," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Sidang PK Vina Cirebon, Kuasa Hukum Bagi Saksi Jadi 4 Klaster, Renaldi & Saka Siap Ungkap Fakta Baru

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved