3 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sumsel, Pelaku Bangga hingga 3 Orang Tak Ditahan
Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad AA (14), siswi SMP yang ditemukan di sebuah TPU di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
"Korban sengaja dipindahtempatkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat kremasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa," tegasnya.
Yang cukup membuat hati teriris, pelaku dengan bangga bercerita kejadian tersebut kepada salah satu saksi, yang akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal duna.
"Atas kasus ini, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Kombes Harryo.
3 Pelaku Tak Ditahan Polisi
TribunSumsel.com, tiga pelaku pembunuhan ini tidak ditahan, namun akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Sumsel.
Hanya satu orang saja yang ditahan, yakni pelaku IS.
Kombes Harryo juga menuturkan bahwa empat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar hari ini kita tetapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA, yang dianiaya dan di rudakpaksa," ujar Kombes Harryo.
Ia menambahkan, para tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
"Namun kita sudah berkoordinasi dengan keluarga tersangka, dinas sosial, untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka, dan akan dibawa ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu tidak ditentukan," bebernya.
Hukuman Berbeda
Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Martini Idris menuturkan, hukuman bagi anak yang di bawah umur berbeda dengan orang dewasa.
Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Anggota DPRD Jateng Termuda - Pembunuh Siswi SMP di Palembang Ditangkap
"Pelaku anak masih bisa dikenakan pasal lex specialis yaitu UU nomor 17 tahun 2016 perubahan dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"
"Segala apa yang menjadi permasalahan anak tersebut akan diatur, tetapi UU tersebut menggaris bawahi apabila anak melakukan tindak pidana di atas 15 tahun maka tidak dikenakan restorative justice,"
"Anak itu akan tetap dibina di lembaga Pemasyarakatan tentu hukumannya tidak sama dengan orang dewasa, " tutur Martini seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.
Selain itu, ketika pelaku anak jalani berita acara pemeriksaan atau BAP, maka pelaku harus didampingi oleh orang tua atau pengacara.
"Setidaknya harus ada yang mendampingi orang tua atau pengacara yang ditunjuk,"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.