Senin, 29 September 2025

3 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sumsel, Pelaku Bangga hingga 3 Orang Tak Ditahan

Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad AA (14), siswi SMP yang ditemukan di sebuah TPU di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memperlihatkan barang bukti dan (Kanan) Foto korban AA, siswi SMP yang jadi korban pembunuhan oleh pacar dan teman-temannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad AA (14), siswi SMP yang ditemukan di sebuah TPU di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pihak kepolisian pun menangkap pelaku yang berjumlah empat orang.

Salah satu pelakunya adalah mantan pacar korban.

"Salah satu merupakan mantan pacar korban," ujar salah satu anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keempat orang yang diamankan berusia di bawah umur.

Mereka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Bangga Ceritakan Pembunuhan

Kapolresta Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menceritakan awal mula kasus pembunuhan ini.

Bermula dari salah satu pelaku, IS, yang baru kenal selama dua minggu melalui HP dengan korban.

Keduanya pun menjalin kasih setelah kenal dua minggu tersebut.

Sebelum pembunuhan, IS dan korban sempat bertemu untuk melihat pentas Kuda Lumping bersama tiga pelaku lainnya.

Setelah selesai, empat pelaku dan korban menuju ke Krematorium Sampurna yang berada di dekat TKP.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jasadnya Disetubuhi, Terungkap Sosok 4 Pelaku

Mengutip TribunSumsel.com, di sana korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas.

Tak sampai di situ, para pelaku merudapaksa korban setelah korban tak bernyawa.

Setelah melancarkan aksi tersebut, korban digotong ke TKP penemuan.

Di lokasi tempat penemuan korban, para pelaku kembali melakukan rudapaksa bergiliran lalu ditinggalkan di tempat tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan