Senin, 29 September 2025

5 Populer Regional: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep - Sosok Dekan FK Undip yang Diberhentikan

Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan di Sumenep hingga sosok dari Dekan FK Undip yang diberhentikan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan di Sumenep hingga sosok dari Dekan FK Undip yang diberhentikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Belakangan diketahui, ibu korban dan pelaku pencabulan adalah pasangan selingkuhan.

Ibu korban tega menyuruh anak gadisnya untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku yang berstatus sebagai kepala sekolah.

Berita selanjutnya ada sosok dari Yan Wisnu, Dekan FK Undip yang diberhentikan dari RSUP dr Kariadi.

Pemberhentian tersebut, buntut kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menewaskan mahasiswi Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan

Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.

Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.

 Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.

Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.

Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: DPR Sebut Bullying di PPDS Undip Perbuatan Kriminal: Bukan Lagi soal Fisik & Mental, tapi Pemerasan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan