Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan

Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman  di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024). Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman  di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup.

Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.

"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," katanya, Rabu (28/8/2024),

Jutek juga menjelaskan, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Baca juga: Saka Tatal Semangati 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung soal Penyiksaan

Rully Panggabean, anggota tim hukum Peradi lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.

"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully.

Disambut Baik Keluarga Sudirman

Upaya PK yang diajukan Beny, kakak kandung Sudirman, berharap agar adiknya segera dipindahkan ke Lapas Cirebon.

Sudirman menjadi satu-satunya terpidana yang masih dikurung di Lapas Banceuy Bandung.

Sudirman dan enam terpidana lainnya dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan saat Pegi Setiawan mengajukan PK namun saat enam lainnya dikembalikan ke Cirebon, Sudirman tidak masuk di dalamnya.

"Kami keluarga senang banget sih (dengan PK) dan berharap Sudirman bisa gabung sama enam teman lainnya (di Lapas Cirebon)," ujar Beny saat diwawancarai di PN Cirebon, Rabu.

Beny juga mengungkapkan kekhawatiran keluarganya terkait kondisi Sudirman yang sempat mengeluhkan tindakan penyiksaan saat berada di Polda Jawa Barat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved