Rabu, 1 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kelakuan para Eks Jenderal Polri di Kasus Vina, Ada yang Mulai Gerah Karena Bertele-tele

Kelakuan eks jenderal Polri di kasus Vina Cirebon, ada yang menyindir, menyerang hingga mulai gerah karena kasus 2016 itu terlalu bertele-tele.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Ricky Herbert Parulian, Susno Duadji, Vina semasa hidup dan Oegroseno. Kelakuan eks jenderal Polri di kasus Vina Cirebon, ada yang menyindir, menyerang hingga mulai gerah karena kasus 2016 itu terlalu bertele-tele. 

Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa itu hanya karangan karena ia menemukan hal janggal saat membacanya.

Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelas seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.

Terakhir, TKP pembunuhan dan rudapaksa di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.

Beberapa kejanggalan lainnya di antaranya ketika Rudiana mengajak Liga Akbar, sahabat Eky, ke kantor polisi dan mengarahkannya, lalu mencurigai beberapa orang terduga pelaku hingga menangani sendiri di bidang reserse narkotika.

Rudiana juga baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa itu terjadi.

Dia kemudian tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk segera diautopsi.

Baca juga: Iptu Rudiana Disebut Dirigen Kasus Vina Tapi Lolos Pemeriksaan di Bareskrim

Sebelumnya, Kubu Rudiana mengklaim bahwa kliennya tersebut tidak melakukan rekayasa kasus tersebut.

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, angkat bicara soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mardiman tak yakin bahwa Iptu Rudiana merupakan 'penulis skrip' skenario kasus tersebut.

Pasalnya, kala itu tahun 2016 Rudiana hanya berpangkat Aiptu, yang menurutnya tak masuk akal mengkoordinasi segala kekuatan untuk mengaburkan kasus ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved