Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Ini Pengakuan Suami Selebgram Bogor yang Sempat Kabur Usai Lakukan KDRT ke Istri

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan langsung memerintahkan anggotanya menangkap Armor Toreador

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/ YouTube intens investigasi
Armor Terador mengaku menyiksa istrinya, Cut Intan Nabila di depan anak hingga tetangga dan orang tua tahu. 

Di hadapan awak media dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Bogor, pelaku mengakui kekerasan yang dilakukannya lebih dari lima kali.

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," ujar Armor Toreador yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol, Rabu (14/8/2024).

Dalam aksi penganiayaan terakhir yang dilakukan terhadap istrinya di atas ranjang, terdapat bayi berusia satu minggu yang ikut menjadi korban karena terkena senggolan kaki.

Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pernah dilakukan di depan anak-anaknya.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," katanya.

Armor Toreador pun mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.   

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," ucapnya.

Korban dianiaya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah Des  Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa (13/8/2024).

Dijerat pasal berlapis

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik sudah memeriksa Armor Toreador sebagai tersangka.

Armor Toreador diperiksa pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Polisi yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved