Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Pegi Tuding Sumpah Pocong Iptu Rudiana Cuma Strategi Agar Dianggap Berani dan Benar

Toni RM menduga sumpah pocong Iptu Rudiana hanya strategi meyakinkan publik bahwa ucapannya adalah sebuah kebenaran. 

Editor: Erik S
Tribunnews
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM meragukan sumpah pocong yang disampaikan Iptu Rudiana saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM meragukan sumpah pocong yang disampaikan Iptu Rudiana saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris.

Toni RM menduga itu hanya strategi meyakinkan publik bahwa ucapannya adalah sebuah kebenaran. 

Namun, sumpah pocong tersebut dimaksudkan hanya untuk meyakinkan ke publik bahwa anaknya, Eky, telah meninggal dunia. 

Baca juga: Sumpah Pocong Menanti Iptu Rudiana, Digelar di Cirebon, Tempat Khusus Disiapkan

Sumpah itu tidak ditujukan membantah segala tudingan miring terhadapnya soal penanganan Kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam. 

"Pertama, bisa jadi Rudiana itu hanya untuk meyakinkan publik bahwa kalau dia berani sumpah pocong, nanti publik menilai bahwa ini berani, berarti bener bahwa yang meninggal anaknya Rudiana," ujar Toni RM seperti dikutip dari Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (6/8/2024). 

Selanjutnya, kata Toni, Rudiana hanya sekadar ingin bersumpah pocong tanpa memikirkan dampaknya.

"Bisa jadi Rudiana ini kalau nanti jadi sumpah pocong, dia punya pemikiran 'Ah sudahlah saya tidak yakin dengan dampak dari sumpah pocong, ya sudah sumpah pocong tetapi hatinya tidak yakin mengenai dampak yang terjadi sehingga ya berani sumpah pocong kemudian dia tidak yakin dengan dampak apapun," ujarnya. 

Toni menilai sumpah pocong tidak akan memiliki pengaruh terhadap proses hukum meski Rudiana berani benar-benar melakukannya. 

Sebaliknya, Toni RM tak menginginkan Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong. 

 Namun, ia meminta agar Rudiana menggantikan ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon di penjara jika terbukti mereka tidak bersalah. 

"Yang saya inginkan adalah Rudiana bisa merasakan seperti 8 orang itu dipenjara seumur hidup. Itu justru yang saya inginkan bukan dampak dari sumpah pocong," ujar Toni. 

Keadilan akan menemukan jalannya jika Rudiana segera diproses hukum. 

Ia berharap Mabes Polri, yang kini sedang memeriksa kembali saksi di kasus ini, tidak lagi memberikan keputusan bahwa Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik. 

Baca juga: Video Bukan Lagi Sumpah Pocong, Saka Tatal Tantang Rudiana Sumpah Banyu Cis di Kasus Vina Cirebon

"Mudah-mudahan kali ini terungkap sebenarnya, apakah Rudiana ini benar-benar yang membuat skenario saat itu apakah Rudiana benar-benar bersalah atau tidak di dalam kasus ini," pungkasnya. 

Ketahuan bohong

Ucapan Iptu Rudiana tak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan