Selasa, 30 September 2025

Nasib Pelatih Renang Tendang Alat Vital Wanita: dari Perang Tarif, Berujung Ancaman Bui 2 Tahun

Berikut nasib pelatih renang yang tendang alat vital guru olahraga wanita di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2024).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUN MEDAN/ALIF
Jaimas Simaremare (40) oknum pelatih renang yang aniaya guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (2/8/2024) lalu minta maaf dan berharap ada jalur damai. 

Selain itu, kata Jaimas, terdapat bentrok latihan jadwal latihan renang dengan korban.

Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Akibat perbuatannya, Jaimas kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara dua tahun 8 bulan.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, Rianto.

Menurut Rianto, Jaimas diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/8/2024).

Di hadapan polisi, Jaimas pun mengakui perbuatannya itu.

Baca juga: Penyesalan Pelatih Renang Tendang Guru Wanita di Asahan: Bukan Mau Saya, Ini Emosi Sesaat

Korban Alami Trauma

Akibat perbuatan tersangka, korban sempat mengalami syok dan trauma.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Asahan, Witoyo seusai menjenguk korban, Selasa (6/8/2024).

"Hari ini kami mengunjungi Asliani Siregar, korban penganiayaan yang viral untuk mengangkat kembali semangatnya untuk berkontribusi di bidang olah raga," kata Witoyo.

Witojo berharap korban dapat kembali melatih renang seperti sedia kala.

Ia juga berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

"Kejadian ini sangat miris terjadi. Namun, kami berharap, ini tidak terulang kembali di bidang olahraga. Kami juga berharap, Asliani dapat kembali melatih, karena dia ini salah satu pendidik olahraga yang baik," ungkap Witoyo.

Suami Korban Maafkan Tersangka

Suami Asliani Siregar, Habib mengaku telah memaafkan perbuatan Jaimas.

Kendati demikian, Habib berharap Jaimas tetap dihukum akibat perbuatannya.

"Saya sudah memaafkan pelaku. Namun, saya berharap, proses hukum tetap berjalan," ungkap Habib saat dijumpai di klinik di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (6/8/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan