Tetangga Heran Marisa Putri Punya Mobil, Sebut dari Keluarga Biasa, Ibu dan Adik Tidur di Kontrakan
Tetangga ungkap latar belakang keluarga Marisa Putri, mahasiwi yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Pekanbaru. Heran punya mobil pribadi.
TRIBUNNEWS.COM - Insiden seorang mahasiswi bernama Marisa Putri yang tabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru, Riau, masing hangat diperbincangkan.
Termasuk publik menyoroti kehidupan pribadi dari Marisa Putri.
Belakangan terungkap, Marisa Putri merupakan pendatang di Pekanbaru.
Ia sendiri berasal dari Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengungkap kehidupan keluarga Marisa Putri.
Ia mengaku terkejut dengan insiden yang menimpa perempuan berusia 21 tahun itu.
Sebagai tetangga, dirinya tidak mengetahui Marisa Putri memiliki mobil.
"Soalnya kalau dilihat, tapi maaf, maaf ya, dia dari keluarga biasa-biasa aja," katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Senin (5/8/2024).
Meskipun demikian, tetangga tersebut bersaksi Marisa kerap membawa mobil ketika pulang kampung.
Mobil tersebut kerap diparkirkan depan rumah.
Namun, tidak diketahui mobil tersebut milik Marisa Putri atau bukan.
"Kalau dia pulang, nampak mobil itu parkir di depan rumah. Dilihat di foto kejadian yang beredar itu, mobilnya memang itu," ujarnya.
Tetangga tersebut melanjutan ceritanya, ibu Marisa Putri merupakan single parent.
Ia tinggal bersama adik-adik Marisa Putri di rumah yang masih berstatus kontrak.
"Ibunya tinggal di kontrakan," kata dia.
Di mata tetangga, ibu Marisa Putri dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul.
Ia sering berinteraksi dengan warga lainnya.
Tetangga juga menyebut tidak mengetahui Marisa Putri berkuliah selama di Pekanbaru.
"Warga di sini juga nggak tau yang pastinya, kerja apa dia di Pekanbaru," tandasnya.
Baca juga: 7 Fakta Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Positif Narkoba hingga Tetangga Ungkap Kondisi Keluarga
Sementara itu, Marisa Putri dalam kesempatannya menegaskan mobil yang terlibat kecelakaan adalah mobil miliknya.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya rekan wartawan dalam konferensi pers kasusnya.
"(Mobil) Milik saya sendiri," katanya dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru.
Saat kejadian, Marisa Putri mengendari mobil merek Toyota Raize berwarna Turquoise MM.
Harga Toyota Raize di Indonesia dimulai dari Rp238,7 Juta untuk varian dasar 1.2 G MT dan naik hingga Rp309,4 Juta untuk varian tertinggi.
Saat konferensi pers, Marisa Putri juga mengaku menyesal sudah menabrak korban hingga tewas.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Marisa Putri menyebut saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Selain alkohol, ia diketahui positif konsumsi narkoba.
"Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban."
"Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," katanya dengan tersengal-sengal.
Informasi tambahan, Marisa Putri berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswi 2023/2024 Genap.
Sedangkan jurusan yang Marisa Putri ambil adalah S1 Psikologi.
Pulang Dugem dan Positif Narkoba
Belakangan terungkap, sebelum menabrak emak-emak hingga tewas, Marisa Putri sempat dugem.
Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.
Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.
Ditetapkan tersangka
Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.
Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.
Ia dijerat pasal berlapis.
Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," imbuh Alvin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru
Video Kecelakaan Viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kecelakaan viral di media sosial, seperti diunggah akun X @kegblgnunfaedh.
Rekaman memperlihatkan suasana kejadian beberapa saat setelah kecelakaan.
Tampak mobil yang dikendarai Marisa Putri rusak di bagian depan.
Sedangkan korban tergeletak dan ditolong oleh warga.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai penjual sayur melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh Marisa Putri.
Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Korban dilaporkan menderita luka berat di bagian kepala.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com /Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.