Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

Jika peninjauan kembali (MK) Saka Tatal dikabulkan, tujuh terpidana yang kini dipenjara kasus pembunuhan Vina Cirebon harus dibebaskan.

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024). 

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

 "Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Menanggapi novum yang diajukan, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan