Tak Terima Dipecat sebagai Ketua DPW, Kader Perindo Maluku Utara Lakukan Langkah Ini
Dikatakan Mukti, substansi permohonan gugatan kami berkaitan dengan dugaan bahwa Menkumham RI tidak cermat dalam menerbitkan surat keputusan
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Bobby Wiratama
Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya Partai Perindo adalah perilaku antidemokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Perindo.
“Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka kami melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH-03.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode tahun 2022-2027 dicabut," kata dia.
"Sebelum gugatan ini didaftarkan ke PTUN, kami juga mengirimkan notifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud. Demikian halnya notifikasi kami kirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo agar mencabut SK DPP No. 3920-SK/DPP-Partai Perindo/V/2024," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.