Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Serangan Balik Iptu Rudiana ke Orang-orang yang Bikin Gaduh Kasus Kematian Vina Cirebon

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Iptu Rudiana baru muncul langsung somasi sejumlah pihak

Elza juga menganggap ada kejanggalan pada keterangan Dede.

"Dede ini termasuk orang yang masuk dalam catatan kita. Tidak mungkin Rudiana menyuruh seperti itu karena dia hanya membuat laporan saja,"

"Jadi tidak mungkin seorang Iptu mempengaruhi penyidikan yang pangkatnya Kombes. Itu kan langkah-langkahnya dari Polda Jawa Barat," tambahnya.

Keraguan Praktisi Hukum soal Kuasa Hukum Rudiana

Sebelumnya, Elza Syarief dan Pitra Romadoni mendeklarasikan diri sebagai pengacara Rudiana, Senin (22/7/2024).

Keduanya pun melayangkan somasi ke Dede Riswanto, Liga Akbar, dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Mengutip TribunJakarta.com, somasi tersebut dilayangkan buntut dari munculnya Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

Dalam tayangannya, Dede menyebut kesaksian pada 2016 lalu soal kematian Vina dan Eky adalah karangan Iptu Rudiana.

Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Jaenudin.

Jaenudin meragukan kebenaran Pitra Romadoni dan Elza Syarief adalah pengacara Iptu Rudiana.

Baca juga: Hotman Paris Prediksi Ada Babak Baru di Kasus Vina, Iptu Rudiana Vs Dedi Mulyadi

"Saya meragukannya kalau sampai Iptu Rudiana menunjuk pengacara itu,"

"Apalagi saat ini media ataupun saya pribadi belum pernah melihat surat kuasa dari Iptu Rudiana," ujarnya.

Jaenudin pun menceritakan bahwa ia juga sempat menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana.

"Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan sosok yang tidak perlu saya ucapkan namanya, dan itu satu leting dengan Iptu Rudiana, waktu itu saya jujur menawarkan diri untuk mendampingi Iptu Rudiana,"

"Lalu apa jawabannya? Dalam kepolisian itu ada protap atau SOP, bahwa polisi yang berstatus aktif itu tidak bisa didampingi kuasa hukum dari luar, karena kepolisian memiliki tim hukum," imbuhnya.

Ia menuturkan, seorang anggota kepolisian bisa didampingi oleh kuasa hukum dari luar institusi itu setelah mendapat restu dari atasannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved