Selasa, 7 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Dugaan Penyiksaan Tersangka Kasus Vina Dibenarkan LPSK, Terjadi saat Penyelidikan Tahun 2016

Pimpinan LPSK mengungkapkan adanya tindak dugaan penyiksaan terhadap terpidana Kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

Baca juga: Dapat Perlindungan LPSK, Lima Keluarga Vina Cirebon Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Ungkap Ada Dugaan Penyiksaan dalam Pemeriksaan Para Terpidana Kasus Vina: Kekerasan Itu Ada

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved