Kematian Vina Cirebon
Kesaksian Pemandi Jenazah Vina: Dibunuh Bukan Pakai Pisau, Tak Ada Luka Tusuk, Kaki-Tangan Remuk
Euis, meyakini Vina tewas karena dibunuh tapi bukan dengan senjata tajam, sebab tak ditemukan luka tusuk dan sayatan di tubuh Vina saat dimandikan.
Padahal, menurutnya, Ketika jenazah dimandikan, tidak ditemukan luka tusuk sedikitpun.
"Saya mandiin sampai bersih, tak ada luka tusuk, yang ada patah tangan dan kaki. Kok ditusuk-tusuk gimana, bohong," tandasnya.
Euis pun kembali menegaskan, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan sengaja dihilangkan nyawanya.
"Dibunuh, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek)."
"Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," pungkas Euis.
Keterangan Polda Jabar
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar sempat menyebut, Vina tewas karena dirudapaksa dan ditusuk menggunakan pedang atau samurai.
Keterangan itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Satu di antara keterangan yang dibacakan adalah pernyataan dari Sudirman yang menyebut, Vina dirudapaksa setelah ditusuk menggunakan pedang atau samurai.
"Korban perempuan (Vina) juga dipukul oleh tiga orang teman-teman saksi yaitu Saudara Andika, Pegi, dan Dani."
"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman."
"Selesai memperkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."
"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," ujar kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi,Selasa (2/7/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau
Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."
"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.