Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Dapat Perlindungan LPSK Jelang Sidang PK, Saka Tatal Sering Emosi Saat Bicara Masa Lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan jaminan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana

|
Editor: Hendra Gunawan
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan 

Sidang PK yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti

Ratusan Lembar Dokumen

Pada sisi lain Titin Prialianti mengatakan telah menyerahkan ratusan dokumen baru kepada Otto Hasibuan untuk membantu proses peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Dokumen-dokumen tersebut, yang sebagian besar berbentuk visual, diharapkan dapat memberikan bukti baru yang signifikan dalam sidang PK.

"Tidak hanya Saka Tatal, untuk membantu tujuh terpidana dalam sidang PK. Saya juga menyerahkan seluruh dokumen yang saya miliki. Kayaknya ada sekitar 200 dokumen yang baru saya serahkan ke Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon) dan dokumen-dokumen itu bentuknya visual maupun lainnya yang bisa diteliti oleh timnya Otto Hasibuan," ujar Titin di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Dia berharap dokumen-dokumen tersebut dapat membantu membebaskan tujuh terpidana. Menurutnya, tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam amar tuntutan dan putusan.

"Jadi memang khusus untuk tim Otto Hasibuan, saya benar-benar sudah menyerahkan seluruhnya. Sekarang saya tidak punya bukti apapun lagi," ucapnya.

Titin menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk dan diserahkan kepada Otto Hasibuan pada Senin lalu.

Dokumen visual tersebut menunjukkan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang mungkin perlu diperiksa lagi oleh tim.

Titin juga menyebutkan, dokumen-dokumen tersebut yang bisa mengkaji bahwa pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 yang dituduhkan kepada tujuh terpidana dan Saka Tatal, tidak pernah terjadi.

"Dokumen-dokumen itu insyaallah sangat membantu sidang PK tujuh terpidana juga, karena ada beberapa TKP yang ditunjuk dalam tuntutan itu. Mulai dari dikejar, dipukul di Jembatan Talun, kemudian kembali lagi ke depan SMPN 11 Cirebon, di situ di kebun diperlakukan tidak manusiawi, dibunuh, diperkosa lalu dibalikkan lagi ke Jembatan Talun," katanya.

Titin menambahkan, tugas kepolisian kini adalah untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan yang terjadi, apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi kedua korban atau ada unsur lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan