Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Buat Kesaksian Palsu dan Aniaya Pelaku

Tim kuasa hukum dari Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan, yang membela para terpidana kasus Vina, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Penulis: Faisal Mohay
YouTube TVone/ist
Iptu Rudiana, ayah Eky kini keberadaannya dipertanyakan, tak ada di kantor dan rumah. kondisi rumah Iptu Rudiana pasca-kasus vina cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Mereka membela ketujuh terpindana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Iptu Rudiana saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Iptu Rudiana merupakan ayah Eki yang sempat terlibat proses penyelidikan kasus pembunuhan 8 tahun silam.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan Iptu Rudiana saat kejadian menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Diduga Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.

“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.

Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."

"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Iptu Rudiana Terpojokkan? Keberadaannya Paling Dicari hingga Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.

Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bungkamnya Iptu Rudiana merugiakan citra Polri.

Iptu Rudiana selaku ayah korban dan juga aparat kepolisian selalu menghindar ketika ditanya kasus pembunuhan 8 tahun silam.

Baca juga: Sempat Raib Iptu Rudiana Dikabarkan Muncul, Ia Terlihat Bukan di Polsek Tapi di Tempat Ini

“Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ucapnya.

Namun, ia tetap menghargai keputusan Iptu Rudiana untuk tidak tampil di depan publik.

"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak," bebernya.

Pegi Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana

Pegi Setiawan meminta Iptu Rudiana segera memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan kasus Vina dan Eki 8 tahun silam.

"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya, Minggu (14/7/2024).

Selama ditahan, Pegi tak pernah bertemu dengan Iptu Rudiana yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan.

Baca juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV

"Saya enggak kenal dengan Rudiana, sama sekali enggak kenal. Enggak pernah juga ditanya-tanya sama Rudiana," bebernya.

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," kata Toni, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni menjelaskan, keterangan dari Iptu Rudiana tak pernah dikonfirmasikan ke Pegi Setiawan yang sudah ditahan.

Pegi juga tak pernah dipertemukan dengan dua saksi yakni Sudirman dan Aep.

"Terhadap Sudirman yang mengaku melihat Pegi Setiawan juga sama, tidak pernah dikonfrontir."

Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses

"Terhadap Aep pun yang memberi kesaksian Pegi Setiawan berada di TKP, di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, itu juga tidak pernah dikonfrontir," tegasnya.

Setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Toni meminta penyidik segera mencari pelaku sebenarnya.

"Padahal yang namanya pembunuhan berencana, kalau salah satu atau tersangka tidak mengakui, seharusnya itu dikonfrontir, seperti Aep dan Sudirman kepada Pegi Setiawan."

"Sepertinya ini ingin memaksakan," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tim Otto Hasibuan Laporkan Aep dan Rudiana ke Bareskrim, Kapolri Ungkap 1 Janji Soal Kasus Vina

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved