Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Buat Kesaksian Palsu dan Aniaya Pelaku

Tim kuasa hukum dari Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan, yang membela para terpidana kasus Vina, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Penulis: Faisal Mohay
YouTube TVone/ist
Iptu Rudiana, ayah Eky kini keberadaannya dipertanyakan, tak ada di kantor dan rumah. kondisi rumah Iptu Rudiana pasca-kasus vina cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Mereka membela ketujuh terpindana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Iptu Rudiana saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Iptu Rudiana merupakan ayah Eki yang sempat terlibat proses penyelidikan kasus pembunuhan 8 tahun silam.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan Iptu Rudiana saat kejadian menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Diduga Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.

“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.

Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."

"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Iptu Rudiana Terpojokkan? Keberadaannya Paling Dicari hingga Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.

Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved