Kematian Vina Cirebon
Tak Cuma Penyidik, Terpidana Kasus Vina Akui Disiksa oleh Tahanan Lain: Diminta Minum Air Kencing
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengungkap deretan penyiksaan yang diterima oleh terpidana kasus Vina Cirebon.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menemui para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini tengah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung.
Kunjungan tersebut dilakukan Dedi bersama keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Selasa (16/7/2024) kemarin.
Dedi mengungkap, saat berkunjung ia mendapatkan cerita soal penyiksaan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penyiksaan itu mereka dapatkan ketika proses pemeriksaan polisi, ketika awal mereka ditangkap.
Salah satu cerita yang diungkap Dedi adalah pengalaman terpidana atas nama Eko dan Jaya saat pertama kali ditangkap dan dibawa ke ruang penyidik unit Narkoba untuk proses BAP.
Dedi menyebut, selama proses BAP, Eko dan Jaya dipaksa untuk mengakui tindakan pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.
Saat itu Eko juga diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah disiapkan di papan tulis.
Jika Eko dan Jaya tak menjawab, maka mereka akan disiksa oleh penyidik.
Tak cukup mendapat penyiksaan dari penyidik saat proses BAP, Eko dan Jaya ternyata juga mendapat kekerasan dari sesama tahanan.
Eko dan Jaya pun bercerita kepada Dedi soal mereka yang diminta untuk meminum air kencing oleh sesama tahanan di lapas.
Bahkan Eko dan Jaya juga sempat ditusuk dengan menggunakan gunting.
Baca juga: Pengacara Pegi: Penyidik Vina Orang-orang Baru Jadi Angin Segar, Gebrakan Kapolda Jabar Ideal
"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting."
"Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" ungkap Dedi dilansir Tribun Jabar, Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut Dedi pun mengungkap keyakinannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada untuk menuntaskan kasus Vina Cirebon ini.
Tentu dengan cara yang objektif dan transparan untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," pungkas Dedi.
Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Meski Sudah 8 Tahun Berlalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.
Termasuk Polri melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat."
"Dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Polri Turun Tangan Evaluasi Kasus Vina usai Pegi Bebas, Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak akan Rusak
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Baca juga: Beredar Isu Kapolda Jabar dan Dirkrimum Tak Akur di Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Bela Kapolda
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Baca juga: Pak RT Pasren Bantah Menghilang Karena Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Ternyata Selama Ini di Sini
Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.
Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.
Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dikunjungi Dedi Mulyadi, 7 Terpidana Kasus Vina Cerita Penyiksaan di Unit Narkoba sampai soal Kahfi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Jabar/Ravianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.