Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kesaksian Marbot Masjid Lihat Iptu Rudiana Kembali Salat Berjemaah: Satu Bulan Tidak ke Sini

Trisno (61), marbot Masjid Al-Istiqomah mengungkapkan baru-baru ini Iptu Rudiana kembali terlihat salat berjemaah

Editor: Erik S
Tribunnews.com
Keberadaan Iptu Rudiana, ayah Eky hingga kini masih menjadi misteri. 

Kemunculan Iptu Rudiana di Masjid Al-Istiqomah ini menjadi perhatian karena keterkaitannya dengan kasus Vina Cirebon yang masih bergulir dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Masyarakat sekitar berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Menurut penelusuran rumah Iptu Rudiana, ayah dari Eki yang menjadi korban pembunuhan bersama kekasihnya, Vina, pada tahun 2016, dilakukan pada Senin (15/7/2024) siang.

Rumah tersebut terletak di Gang Sitameng VII, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Setibanya di lokasi, suasana di sekitar rumah tampak tenang.

Rumah sederhana yang berada di gang sempit ini tampak sepi, tanpa aktivitas yang mencolok.

Marbot Masjid Al-Istiqomah di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Trisno (61)
Marbot Masjid Al-Istiqomah di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Trisno (61) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pagar rumah berwarna cokelat tertutup rapat. Pintu rumah pun terlihat sama, tertutup.

Ada dua kendaraan yang terdiri dari satu roda empat dan satu motor terparkir di garasi.

Hingga menunggu kurang lebih setengah jam, tidak ada tanda-tanda keberadaan Iptu Rudiana di rumah.

Beberapa tetangga yang ditemui enggan memberikan banyak komentar terkait keberadaan Iptu Rudiana dan keluarganya.

Salah satu warga sekitar, hanya membenarkan bahwa rumah Iptu Rudiana berada di gang Sitameng VII.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana dan Anak Buah Harus Diperiksa, Ini Alasannya

"Ya benar (di situ)," ujar salah seorang warga yang tidak menyebutkan namanya itu, Senin (15/7/2024).

Penelusuran ini dilakukan menyusul perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, di mana Pegi Setiawan, yang sempat menjadi tersangka, baru saja dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah berlangsung hampir delapan tahun ini kembali menyita perhatian publik setelah berbagai fakta dan bukti baru muncul dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahkan menuding adanya kejanggalan dalam penyidikan awal kasus ini, termasuk dugaan tidak ditampilkannya rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti krusial.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved