Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan Bebas Ginting pernah dipidana kasus pembunuhan.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Ginting Otak Pembunuh Wartawan di Karo Ternyata Pernah Bunuh Orang, Sudah 2 Kali Dipenjara
Sumber: Tribun Medan
Penyiram Air Keras ke Wajah Selingkuhannya di Sumut Ditangkap Setelah Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Sumut Belum Diketahui, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Besok, Selasa 16 September 2025: Langit Berpetir pada Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.