Selasa, 30 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

Susno Duadji Skakmat Razman Nasution setelah dirinya dianggap terlalu membela Pegi daripada institusi asalnya, Polri. Susno sebut Razman racun.

|
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dan pengacara Razman Arif Nasution. Susno Duadji Skakmat Razman Nasution setelah dirinya dianggap terlalu membela Pegi daripada institusi asalnya, Polri. Susno sebut Razman racun. 

"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi.

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu.

Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.

Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.

Baca juga: Pengacara Pegi Ternyata Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Bebaskan Sandera Tawanan OPM, Ini Kisahnya

Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.

Susno kembali bertanya soal rudapaksa yang dilakukan para pelaku.

"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.

Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan