Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Polri Terima Masukan Wapres Maruf Amin soal Teliti di Kasus Pegi Setiawan: Kami Tak Antikritik 

Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani proses lanjutan kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi Setiawan. 

Dalam hal ini, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Baca juga: Pegi Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Hakim Eman Sulaeman, Kini Bisa Tidur Nyenyak dan Mimpi Indah

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved