Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kesalahan Kasus Pegi Disebut Bersumber dari Pejabat yang Tangani Kasus Vina Cirebon Sejak 2016

Jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
Warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, menyambut kepulangan Pegi setelah dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved