Kematian Vina Cirebon
INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Penulis:
Reka Alfa Dwi Putri
Editor:
Sri Juliati
Sehingga menurut dia, polisi salah tangkap. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan sejumlah teman Pegi lainnya, sesama kuli bangunan.
Penyangkalan Pegi Setiawan
Pegi lantas dihadirkan sebagai tersangka saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Saat rilis tersebut, Pegi menunjukkan gerak-gerik tak biasa saat polisi mengurai keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia terus-menerus menggelengkan kepala. Bahkan saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Pegi kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.
Termasuk pada saat hendak digiring dua polisi untuk meninggalkan lokasi konferensi pers, ia berteriak hendak berbicara.
Pegi menepis pernyataan polisi. Dia bersumpah tidak terlibat perkara kematian Vina dan Eky.
Perlawanan Pegi Setiawan
Tak berhenti sampai di situ, Pegi Setiawan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dibantu sejumlah kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang, Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Ia menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.
Sidang gugatan praperadilan lantas digelar dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman mulai Senin (1/7/2024).
Seharusnya, sidang digelar pada Senin (24/6/2024), tapi diundur karena saat itu, Polda Jabar mangkir alias tidak hadir.
Selama lima hari berturut-turut, sidang praperadilan digelar dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pegi dan satu saksi ahli dari dari Polda Jabar.
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Setelah rangkaian sidang selesai, majelis hakim lantas membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reka Alfa)
Sumber: TribunSolo.com
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.