Kamis, 2 Oktober 2025

Siswa SMP Tewas di Padang

IPW Menunggu Ketegasan Kapolda Sumbar di Kasus Tewasnya Pelajar SMP Korban Penyiksaan Oknum Sabhara

IPW menanti ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian pelajar SMP Afif Maulana

Penulis: Yulis
Tribunnews
Seorang siswa SMP bernama Afif Maulana (AM) tewas mengambang di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat. IPW menanti ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian pelajar SMP, Afif Maulana (13) di Padang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menanti ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian pelajar SMP, Afif Maulana (13) di Padang.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

"Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses sientifik Kriminal investigasi," ucap Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024). 

Satu di antaranya diungkap IPW, Kapolda Sumbar harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar.

Ketegasan ini perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri saat itu yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada Kamis (27 Juni 2024) telah mengumumkan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.

Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, pada Minggu (9 Juni 2024) pukul 11.55 WIB.

Keluarga Afif Maulana hadir di aksi hari tanpa penyiksaan di depan Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (26/6/2024) sore.
Keluarga Afif Maulana hadir di aksi hari tanpa penyiksaan di depan Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (26/6/2024) sore. (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Menurut LBH Padang, anak usia 13 tahun itu diduga meninggal karena disiksa anggota Polisi.

Semula Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu ditentang oleh IPW.

Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah.

Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Untuk diketahui, berikutarahan lengkap Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri: 

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Baca juga: Kompolnas Datangi TKP Tewasnya Siswa SMP di Kota Padang, Benny: Lihat Gambaran saat Kejadian

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved