Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Usai Ditangkap Pegi Pernah Diminta Cap Sidik Jari di 3 Kertas Kosong dan 1 Kertas Bertuliskan Mayat

Kuasa Hukum Pegi, Muchtar mengungkap soal kliennya pernah diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengungkap soal kliennya pernah diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat. 

Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.

“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.


Pesan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara secara langsung soal kasus Vina Cirebon.

Dia juga menegaskan secara khusus soal penangkapan tersangka Pegi Setiawan yang menjadi sorotan masyarakat.

Seperti diketahui, penangkapan Pegi digugat praperadilan, dan sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Di sisi lain, berkas perkara penyidikan Pegi sudah dilimpahkan Polda Jawa Barat (Jabar) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri

Soal Pegi, Listyo mewanti-wanti  yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus punya bukti kuat.

Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," jelasnya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan, penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.


Penanganan Kasus Vina Bermasalah

Sebelumnya, Listyo mengakui pengungkapan kasus Vina Cirebon bermasalah.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved