Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar Ngebut Pemberkasan Kasus Vina, Masa Penahanan Pegi Juga Ditambah

Polda Jabar kini fokus menuntaskan pemberkasan kasus pembunuhan Vina, tersangka Pegi juga masa penahanannya ditambah hingga berkas dinyatakan lengkap.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Polda Jabar kini fokus menuntaskan pemberkasan kasus pembunuhan Vina, tersangka Pegi juga masa penahanannya ditambah hingga berkas dinyatakan lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina, Pegi Setiawan ditambah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.

"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi.

"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.

Masa Penahanan Pegi Habis, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.

Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga: Hotman Paris Buat Pengakuan Didatangi Polisi Utusan Ayah Eki Iptu Rudiana yang Bawa Pesan Khusus

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sosok Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus Bungkam soal Kasus Vina, Pernah Raih Penghargaan Hoegeng Awards

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved