Sabtu, 4 Oktober 2025

Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang

Dirreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Pati kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Tribun Muria/Mazka Hauzan Naufal
Penyidik Polres Pati menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo dalam konferensi pers dengan media di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

"Hukuman sesuai perannya masing-masing," terang Alfan.

Diwartakan sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka.

Ketiganya adalah EN (51), BC (37), dan AG (35) dan semua merupakan warga Sukolilo.

Salah satu tersangka, Aris Gunawan merupakan tersangka yang menganiaya korban dengan sadis.

Bahkan Aris Gunawan alias AG ini sempat melindas korban pakai motor.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ia berujar, dalam penanganan kasus ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi bahkan secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati.

Setelah memeriksa 19 saksi, pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Ketiganya, lanjut Satake, mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban.

Baca juga: Daftar 5 Lokasi di Pati Jateng yang Jadi Tempat Penadah Kendaraan Bodong, Kelompok Lengek Squad?

Kemudian BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani melakukan pengejaran terhadap korban.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG, seorang wiraswasta, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Satake, dikutip dari TribunMuria.com.

AG sendiri merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio Putih yang hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved