Kematian Vina Cirebon
Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook
Pegi Setiawan alias Perong dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon, Rabu (12/6/2024).
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon, Rabu (12/6/2024).
Pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dilakukan penyidik dalam rangka mendalami aktivitas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut di media sosial Facebook.
Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan selam tiga jam mulai pukul 15.30 hingga 18.30 WIB.
Muchtar, seorang kuasa hukum Pegi mengatakan, akun media sosial Facebook milik Pegi disita penyidik dan dijadikan alat bukti.
"Jadi salah satu alat bukti, diminta password-nya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Adapun teman-teman Pegi di Facebook tidak ada keterkaitan dengan kasus ini. Termasuk kelima terpidana.
"Di dalamnya banyak berteman, tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," ucapnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Permainan di Kasus Vina, Berharap Prabowo Turun Tangan
Sementara terkait pemeriksaan kebohongan, kata dia, kemungkinan tidak jadi dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Masa Penahan Pegi Setiawan Diperpanjang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: 10 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Keluarga Vina dan Eki
Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.
"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, tersangka baru dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon masih satu, yakni Pegi.
"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucapnya.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan alias Perong
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.