Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Kisah Sedih Hadi Jadi Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon: Ditangkap 2 Minggu Sebelum Pernikahan

Selain harus masuk penjara, Hadi Saputra harus kehilangan calon istrinya. Hadi sudah berencana menikah dengan pacarnya.

Editor: Erik S
eki yulianto/tribun jabar
Wulan Nur Kasana (27), adik kandung dari Hadi Saputra, terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon. Wulan Nur menceritakan perjuangan keluarganya saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (10/6/2024) sore. 

Kesulitan ekonomi kala itu, menambah derita keluarga Hadi.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Berharap Polisi Lakukan Tes Psikologi ke Saksi Kasus Vina Cirebon

Wulan juga menceritakan bagaimana mereka sampai harus menjual rumah untuk biaya bolak-balik ke Polda.

“Iya (sempat jual rumah) karena dulu kan dari Polres sempat dibawa ke Polda."

"Jadi, kan untuk biaya ongkos bulak-balik sih."

"Yang dijual itu kan rumah depan nenek, belakangnya rumah ibu saya."

"Dua-duanya itu dijual, karena kan dulu belakangnya jalannya susah sih. Jadi dua-duanya dijual. Uangnya untuk bolak-balik ongkos,” katanya.

Tidak hanya itu, rencana pernikahan Hadi yang tinggal beberapa minggu lagi harus dibatalkan, menambah kenyataan pahit keluarga Hadi.

"Iya, (Hadi) mau nikah. Kurang lebih dua mingguan lagi. Udah persiapan semua. Kayak undangan sudah disiapin semua. Segala keperluan sudah disiapin semuanya."

"Bulan September rencana nikahnya. Nah calonnya Hadi yang kemarin mau nikah, jadi sudah nikah sama orang lain,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Wulan hanya menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan.

“Harapannya, kan orang enggak salah kan ya. Harapannya minta dibebasin,” ucap Wulan.

Kisah Hadi Saputra dan keluarganya menunjukkan bagaimana dampak sebuah kasus hukum bisa merembet ke kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga terpidana, menambah penderitaan di luar hukuman yang diberikan pengadilan.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Berharap Polisi Lakukan Tes Psikologi ke Saksi Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, terdapat delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sesuai amar putusan pengadilan.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saka Tatal kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena saat itu masih berusia 16 tahun.

Sementara, ketujuh terpidana lainnya divonis seumur hidup.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat ke publik karena dinilai memiliki banyak kejanggalan.(*)

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Pilu Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jual Rumah sampai Ditinggal Nikah Calon Istri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan