Diketahui, Perpres Nomor 38 Tahun 2023 mengatur tentang Percepatan Transfromasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Pada Pasal 3 ayat (1), pemerintah menugaskan Perum Peruri sebagai penyelenggara Aplikasi SPBE Prioritas. Kemudian, di Pasal 3 ayat (2) tertulis dalam melaksanakan tugasnya Perum Peruri wajib melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Perancangan Solusi tepat guna yang dimaksud diatur dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: perencanan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas; pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas; pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas; keamanan Aplikasi SPBE Prioritas; distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas; pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/atau pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.