Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Farhat Abbas Bela Saka Tatal Eks Terpidana Vina Cirebon, Bersiap Ajukan PK

Pengacara Farhat Abbas muncul ngaku siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, siap-siap ajukan PK.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto pengacara Farhat Abbas dan eks terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal. Pengacara Farhat Abbas muncul ngaku siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, siap-siap ajukan PK. 

Bahkan foto Pegi Perong yang dicari berbeda dengan Pegi Setiawan yang saat ini tengah menjalani penahanan.

Saka Tatal menyebut jika sosok Pegi Perong yang dicari memiliki paras bersih dengan rambut ikal.

"Tiga (DPO), Pegi Setiawan ga ada. Itu Pegi Perong, Dani sama Andi, yang ditangkep sekarang tuh Pegi yang mana, itu beda jauh sama yang di foto di HP polisi itu," jelasnya.

"Udah ada, beda banget itu yang difoto orangnya bersih, rambutnya ikal," tutup Saka Tatal.

Daftar DPO Awal

Sementara itu sebelumnya, Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti buka suara soal daftar DPO awal kasus Vina Cirebon.

Menurut Titin, daftar DPO pada awal kasus berbeda dengan para terpidana kasus Vina kini hingga menimbulkan kejanggalan dilansir dari youtube tvOneNews, Jumat (31/5/2024).

Dalam kesempatan itu Titin Prialianti menyebut jika daftar DPO pelaku pembunuhan Vina sudah muncul sejak awal kasus.

Awalnya ayah korban, Eki, Iptu Rudiana melaporkan kasus itu dengan mencantumkan 4 DPO.

"Sejak awal persidangan tidak pernah digelar secara masif siapa DPO itu," katanya.

"Nama DPO itu muncul sejak saat ayah korban Eki melaporkan ke kepolisian pada tanggal 31 Agustus.

Disitu selain mengurai peristiwanya, juga sudah mencantumkan 4 DPO, ada Andika, ada Dani, ada Pegi dan ada Andi," jelas Titin.

Namun 4 nama DPO yang terseret kasus berbeda saat tuntutan.

Sebab salah satu sosok yakni Andika berubah menjadi Rivaldy alias Ucil,.

"Tetapi dalam fakta persidangan, 4 DPO itu Andika dijadikan alias Rivaldy yang pada tanggal 30 sudah berada di tahanan karena kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Saksi Baru Muncul Ngaku Liat Penyiksaan Vina dan Eky Selama Satu Jam hingga Dibuang di Flyover

Nama Andika saat tuntutan hilang, aliasnya Rivaldy menjadi Ucil, tetapi dalam berkas yang kami terima dari pengadilan itu muncul lagi DPO baru atas nama Panji, jadi karena begitu belibet DPO, kami gapernah komentar," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved