Kematian Vina Cirebon
Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Pegi Kecewa Tidak Diberitahu
Keluarga Pegi Setiawan kecewa dengan langkah penyidik karena menggelar prarekonstruksi pembunuhan Vina tanpa pemberitahuan.
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tim penyidik Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki di beberapa lokasi, Rabu (29/5/2024).
Keluarga Pegi Setiawan kecewa dengan langkah penyidik tersebut karena menggelarnya tanpa pemberitahuan.
Keluarga Pegi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mengaku tidak diberitahu mengenai pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.
Baca juga: Ibunda Vina Trauma hingga Mental Terguncang karena Teringat Masa Lalu
Mereka juga mengeluhkan Pegi, yang diduga berada di dalam mobil, tidak diturunkan.
"Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (prarekonstruksi)," ujar Kartini (48), ibu kandung Pegi, saat melihat prarekonstruksi di depan SMPN 11 hingga ke Jembatan Talun, Rabu (29/5/2024) malam.
Ia juga tidak mengetahui apakah Pegi dihadirkan atau tidak.
"Saya tidak tahu Pegi ada di dalam mobil atau tidak, karena saya tidak diberitahu," ucapnya.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan, prarekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar tidak menghasilkan apa-apa.
"Tadi prarekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga. Dari hasil prarekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," jelas Toni, yang mendampingi keluarga Pegi untuk melihat prarekonstruksi tersebut.
Ribuan warga memadati lokasi prarekonstruksi.
Menurut Toni, antusiasme warga tinggi karena mereka yakin bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.
Terkait rekonstruksi yang akan digelar beberapa hari ke depan, Toni menjelaskan, pihak kuasa hukum belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Minta Jokowi Beri Atensi Kasus Tewasnya Vina Cirebon Seperti Kasus Ferdy Sambo
Toni menambahkan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan kuasa hukum.
"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," ucap Toni.
Sumber: Tribun Jabar
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.