Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

4 Fakta Penangkapan Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina: Pakai Nama Robi saat Jadi Kuli di Bandung

Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi, salah seorang DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangkap di Bandung saat menjadi kuli bangunan.

Dok. Polda Jabar/Istimewa
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Perong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). | Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi, salah seorang DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangkap di Bandung saat menjadi kuli bangunan. 

Setelah Pegi ditangkap, rumah nenek Pegi yang ada di Blok Simaja, Desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon didatangi polisi pada Rabu (22/5/2024).

Saat itu, masyarakat dan media pun tidak diperbolehkan untuk mendekat ke lokasi.

Akses menuju rumah nenek Pegi juga harus melewati perkebunan.

Masniah (55), salah satu warga membenarkan bahwa rumah yang didatangi polisi adalah milik nenek dari Pegi.

Baca juga: Ada Simpang Siur Sosok Pegi Perong, Hotman Paris Desak Polisi Gelar Konpers dan Hadirkan Pelaku

"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah saat ditemui di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurut Masinah, sejak kecil Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Selain Pegi dan sang nenek, rumah tersebut juga ditinggal oleh ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.

Pegi pergi ke Bandung baru lima hari yang lalu, untuk ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan.

"Dia ke Bandung baru sekira 5 hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Nenek Pegi di Cirebon, Digeledah 3 Jam, Pernah Didatangi Polisi pada 2016 Silam

4. Rumah Pegi di Cirebon Digeledah Polisi

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Pegi yang ada di Blok Simaja, Desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar Anggi saat ditemui di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Kerap Berpindah Tempat hingga Pakai Nama Samaran

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman Pegi dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved