Emak-emak di Makassar Tampar Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun, Dipicu Masalah Penertiban
Viral di media sosial, sebuah video yang menunjukkan seorang emak-emak tengah menampar anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan
"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," ucapnya.
Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapan, M dikenakan Pasal 351 junto Pasal 212 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Viral Tampar Bhabinkamtibmas di Makassar Dijemput Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Darsil Yahya M)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.