Kamis, 2 Oktober 2025

Gelagat Aneh Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Datangi Tetangga dan Minta Dibunuh

Warga Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digegerkan dengan kasus anak bunuh ibu kandung.

Penulis: Faisal Mohay
(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)
Anak yang bunuh ibunya di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). (TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin) 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus anak bunuh ibu kandung yang terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku yang bernama Rahmat (26) telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi.

Setelah membunuh ibunya, Rahmat tidak melarikan diri dan tidur bersama jasad korban.

Kasus pembunuhan terhadap Inas (45) diketahui warga pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.

Diketahui, pelaku dan korban tinggal berdua di rumah yang terletak di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Salah satu tetangga, Pahrudin mengaku sempat didatangi Rahmat dan dijanjikan uang Rp330 ribu jika membunuhnya.

Rahmat menyesal telah menghilangkan nyawa ibunya sehingga minta dibunuh.

"Dia bawa uang ke rumah, katanya gini, a tolong bunuh saya, saya udah membunuh Ibu saya, gitu ke saya, itu doang," jelasnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Pahrudin tak langsung mempercayai ucapan Rahmat dan meminta temannya, Isra untuk menenangkan pelaku.

Berdasarkan kesaksian sejumlah warga, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan sering mengamuk jika permintaannya tak dipenuhi.

"Jadi memang pelaku datang ke saya dulu, udah ke saya, saya lapor ke warga lain, saya minta tolong, udah ke situ saya ke pak RT, baru ke keluarganya, saya kurang tahu (kronologinya)," tuturnya.

Baca juga: Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur lalu Datangi Warga Bawa Uang Rp 300 Ribu: Tolong Bunuh Saya

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh Isra dalam kondisi bersimbah darah di lantai.

Garpu Tanah jadi Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan kasus ini terungkap usai pelaku mendatangi rumah tetangga dan mengakui perbuatannya.

"Korban itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya, karena kamarnya bersebelahan, korban tidur, setelah tidur pagi hari korban terbangun langsung ke rumah tetangga dengan membawa uang kurang lebih Rp300 ribu," paparnya, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

AKP Ali Jupri menjelaskan, pelaku mendatangi rumah tetangga untuk minta dibunuh karena telah menghilangkan nyawa ibunya.

"Dia berkata pada tetangganya pak tolong bunuh saya, ini ada uang saya kasih, bunuh saya, saya telah membunuh Ibu saya, (itu) disampaikan oleh tersangka," bebernya.

Baca juga: Tampang Pemuda di Sukabumi Habisi Ibunya Diduga Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Ini Kata Polisi

Pembunuhan dilakukan menggunakan garpu tanah yang ditemukan di TKP.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah warga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Informasi awal dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah dibunuh oleh anak kandungnya sendiri. Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku, pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya," ucapnya.

Ia menambahkan korban tewas karena mengalami luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala.

Proses autopsi jenazah dilakukan di RSUD R Syamsudin SH, Sukabumi.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sakit hati karena tak dibelikan sepeda motor.

Namun, penyidik masih mendalami motif pembunuhan ini.

Baca juga: Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah, Kesal Tak Dibelikan Motor

"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami, kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggak ada, itu tidak ada," tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya."

"Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Pria di Kalibunder, Sukabumi, Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Tidur Setelah Membunuh

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved