Selasa, 7 Oktober 2025

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami

Ni Nengah Rusmini, ibunda Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP Jakarta yang tewas dianiaya seniornya didatangi Menhub Budi Karya Sumadi.

Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024. 

Kemungkinan catatan itu dibuat saat Rio belum lama ini.

Dalam catatan tersebut, Rio mengungkapkan kepribadiannya.

"Saya orang yang mudah bergaul dan beradaptasi, kekurangan saya pelupa.
Saya dilahirkan untuk mengangkat derajat keluarga.
Tugas saya di keluarga adalah memberikan contoh kepada adik-adik saya.
Tugas saya kepada negara, adalah mengabdi dan membangun bangsa ini.
Tugas saya untuk diri sendiri adalah, menjadi seseorang yang bermanfaat pada lingkungan."

Demikian catatan Putu Satria yang ia tulis dengan tulisan tangan.

Membaca catatan itu, Nengah Rusmini tak kuasa menahan tangis.

Perasaanya begitu terluka, membaca catatan sang putra yang memiliki motivasi untuk mengangkat derajat keluarga, hingga menjadi contoh tauladan bagi adik-adiknya.

"Catatan ini baru saja saya baca. Saya dapat buku ini di kamar Rio. Saya berpikir, berarti apapun yang saya kasi tau, dijadikan motivasi oleh anak saya," ungkapnya sembari terisak.

3 tersangka baru

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika.

Putu dianiaya oleh seniornya sendiri bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) di kampus pada Jumat (3/5/2024) pagi karena dianggap melakukan kesalahan.

Tegar pun telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh kepolisian pada Sabtu (4/5/2024).

Ia melakukan pemukuan hingga memasukkan tangan ke mulut Putu dengan maksud melakukan penyelamatan, tapi menyebabkan korban meninggal dunia.

Ternyata, selain Tegar, ada tersangka baru lagi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dikutip dari TribunJakarta.com, tiga tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan rekan-rekan Tegar atau taruna tingkat 2.

Tiga tersangka baru tersebut berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Artinya, kini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved